materi dasar kepalang merahan part 2

by - Februari 09, 2018

5.     Organisasi-organisasi Kemanusiaan

 

A.      PMI (Indonesian Red Cross)

 

a.       Masa Penjajahan Belanda

-     21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan namaNederlandsch Roode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang dipimpin oleh orang Belanda.

-     1939, Dr. RCL SENDUK dan BAHDER DHOHAN berkeinginan untuk mendirikan PMI, namun usaha tersebut mendapat penolakan dari pemerintah Belanda.

-     1940 cita-cita tersebut dikemukakan kembali dalam Konferensi NERKAI, namun ditolak kembali sampai akhirnya terjadi perang dunia 2, cita-cita mendirikan PMI belum terlaksana.

b.     Masa Penjajahan Jepang

-     1942-1944 Pada penjajahan Jepang, gagasan ini dirintis kembali oleh kedua tokoh tersebut

-     Namun rencana tersebut masih belum juga terlaksana karena mendapat penolakan dari DAI NIPON

c.                 Setelah Prokamasi Kemerdekaan RI

-     3 September 1945 dikeluarkan perintah Presiden RI Soekarno kepada Dr. Boentaran Martoatmodjo (Menkes RI) untuk membentuk PMI

-     5 September 1945 Dr. Boentaran membentuk

      Panitia 5 Indonesia :              Ketua                                  : dr. R. Mochtar

                Penulis                              : dr. Bahder Djohan

              Anggota                               : dr. Djuhana

                                                                                                             dr. Mardjoeki

                                                                                                             dr. Sitanala

-     17 September 1945 PMI berdiri, Panitia 5 berhasil menyusun Pengurus Besar PMI. Mereka dilantik oleh Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta atas nama Pemerintah bertempat di Jl. Surya No. 1 Jakarta

o   Kepengurusan PMI periode awal

 

                             Ketua                    : Drs. Moh Hatta

                             Wakil Ketua        : dr. R. Boentaran Martoatmodjo

                             Badan Penulis   : dr. R. Mochtar

                                                                dr. Bahder Djohan

                                                               Mr. Santoso

                             Bendahara          : Mr. Saubari

Penasehat          : K. H Rd. Adenan

Kantor pertama bertempat di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Dalam Negeri), hanya dengan satu kamar, satu mesin tik, dan satu kursi.

-          25 September 1945

Atas ijin tuan A.S Alatas, kantor pindah ke Jl. Ryswijk 27(kemudian menjadi Hotel Du Pavillon, lalu menjadi Hotel Mojopahit, sekarang Komplek Perkantoran Sekretariat Negara Bagian Barat) Jakarta

-          16 Januari 1950

Keppres RI No. 25/1950 tentang pengesahan PMI

-          20 Mei 1950

Nerkai menyerahkan RS Kedung Halang ke-PMI yang sekarang dikenal dengan nama RSU PMI Bogor.

-          15 Juni 1950

PMI diakui ICRC dengan Surat Keputusan No.392

 

-          16 Oktober 1950

PMI menjadi anggota anggota federasi internasional Palang Merah dan bulan sabit merah. No keanggotaan 68. 

 

B.         PMR (Youth Red Cross)




 

 

Terbentuknya Palang Merah Remaja dilatar belakangi oleh Perang Dunia I (1914-1918) pada waktu itu Australia sedang mengalami peperangan. Karena Palang Merah Australia kekurangan tenaga untuk memberikan bantuan, akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah untuk membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas-tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta Koran bekas. Anak-anak tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut Palang Merah Remaja (Youth Red Cross).
Tahun 1919 di Wina Swiss dalam sidang Liga diputuskan bahwa Palang Merah Remaja menjadi satu bagian dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti oleh Negara-negara lain. Dan tahun 1960, dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagian besar sudah memiliki Palang Merah Remaja.
Di Indonesia pada Kongres PMI ke-IV tepatnya bulan Januari 1950 di Jakarta, PMI membentuk Palang Merah Remaja yang dipimpin oleh  Ny. Siti Dasimah dan Paramita Abdurrahman. Pada tanggal 1 Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja secara resmi di Indonesia. Sebelumnya pada awal pendirian bernama Palang Merah Pemuda (PMP) kemudian menjadi Palang Merah Remaja (PMR).

C.         ICRC (International Committee of the Red Cross)

Tahun berdiri        : 1863
Markas                    : Geneva (Swiss)
Mandat                   :
-       Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip Dasar.
-       Memberikan pengakuan terhadap setiap Perhimpunan Nasional.
-       Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Konvensi-konvensi Jenewa.
-       Setiap saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
-       Menjamin bekerjanya Kantor Pusat Pelacakan (The Central Tracing Agency) yang diitetapkandalam Konvensi Jenewa.
-       Membantu melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan.
-       Menyebarluaskan pengertian dan diseminasi HPI yang berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata.
-       Menjalankan mandat yang dipercayakan oleh Konferensi Internasional.
ICRC mempunyai slogan yaitu:” Inter Arma Caritas” (latin) = Bantuan diantara pertikaian atau “Amid Conflict Charity” (Inggris)


D.         IFRC (International Federation of Red  Cross and Red Crescent Societies) 


Tahun berdiri        : 1919
Pemrakarsa           : Henry Davidson (Warga Negara Amerika)
Markas                    : Geneva (Swiss)
Mandat                   Fungsi dan Tugas Federasi 

-     Sebagai badan penghubung, koordinator, dan pendidik diantara perhimpunan-perhimpunan nasional dan memberikan bantuan yang mungkin dibutuhkan mereka.
-     Mendorong dan memajukan berdirinya suatu perhimpunan nasional dari setiap negara.
-       Memberikan bantuan dengan segala cara yang dapat dilakukan kepada para korban bencana.
    Membantu perhimpunan nasional dalam kesiagaan pertolongan terhadap korban bencana alam termasuk pengaturannya.
 Mengatur dan mengoordinasikan bantuan internasional secara langsung dan sesuai denganketentuan serta prinsip-prinsip internasional.
Mendorong dan mengkoordinasikan keikutsertaan perhimpunan nasional dalam kegiatanpemeliharaankesehatan dan memajukan kesejahteraan sosial masyarakat dengan carakerjasama dengan pejabat-pejabat yang berwenang setempat.
  Mendorong dan mengkoordinasikan pertukaran gagasan di antara perhimpunan nasional untukmendidik anak-anak dan remaja demi tercapainya cita-cita kemanusiaan dan perkembanganpersahabatan di antara mereka di semua negara.
-       Membantu perhimpunan nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip serta cita-cita dari GerakanPalang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
-       Memberikan pertolongan kepada para korban pertikaian bersenjata sesuai dengan persetujuanyang ditandatangani dengan Komite Internasional Palang Merah.
-       Membantu komite internasional dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional dan bekerjasama dengannya dalam menyebarluaskan HPI danPrinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional.
-       Menjadi wakil resmi dari anggota perhimpunan nasional di kawasan   internasional, antara lainmengambil keputusan dan rekomendasi yang telah disetujui dalam musyawarah dan menjagakeutuhan perhimpunan nasional serta melindungi kepentingannya.
-       Menjalankan mandat yang dipercayakan padanya oleh Konferensi internasional.
Slogan                   :
Federasi mempunyai slogan yaitu ;”Per Humanitatem Ad Pacem”   
(latin)=Perdamaian melalui kemanusiaan “Trough Humanity To
Peace” (inggris)

E.       Perhimpunan Nasional

Markas                      : Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia.

               Tahun Berdiri                      : 1864

Mandat                            Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah.
Persyaratan pendirian :
* mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
* menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

6.        THE LAW OF HUMANITER 

 

A.      Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata" (Law of Armed Conflict).

B.    Konvensi-konvensi Jenewa yang merupakan International Humanitarian Law  terdiri dari berbagai aturan yang berlaku pada masa konflik bersenjata, dengan tujuan melindungi orang yang tidak, atau sudah tidak lagi  ikut serta dalam permusuhan, antara lain:
1.       kombatan yang terluka atau sakit
2.       tawanan perang
3.       orang sipil
4.       personel dinas medis dan dinas keagamaan

C.      Konvensi Geneva 1949

1.    Konvensi Jenewa Pertama, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864
2.    Konvensi Jenewa Kedua, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906
3.    Konvensi Jenewa Ketiga, mengenai PerlakuanTawanan Perang, 1929
4.    Konvensi Jenewa Keempat, mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, 1949

D.      Protokol Tambahan Konvensi Geneva 1977

1.    Protokol I (1977), mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional
2.    Protokol II (1977), mengenai Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional
3.    Protokol III (2005), mengenai Adopsi Lambang Pembeda Tambahan
      *)Konvensi Geneva dan Protokol Tambahan memiliki 600  pasal.




PERTOLONGAN PERTAMA

 

Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
  1. Menyelamatkan jiwa penderita
  2. Mencegah cacat
  3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
  1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
  1. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
  1. Transportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

Dasar Hukum

Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain : 
Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
  1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
  1. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks

b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.

d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas

f. Helm
Mencegah benturan di kepala ketika melakukan pertolongan.
FUNGSI ALAT PELINDUNG DIRI
    Untuk mencegah penularan penyakit melalui cairan tubuh:
1. Mencuci Tangan
2. Membersihkan peralatan
v Mencuci
Membersihkan perlatan dengan sabun dan air
v Desinfeksi
Menggunakan bahan kimia seperti alkohol untuk membunuh bakteri patogen
v Sterilisasi
Proses menggunakan bahan kimia atau pemanasan untuk membunuh semua mikroorganisme.
3. Menggunakan APD


Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  1. Jujur dan bertanggungjawab.
  2. Memiliki sikap profesional.
  3. Kematangan emosi.
  4. Kemampuan bersosialisasi.
  5. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
  6. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
  7. Mempunyai rasa bangga.

You May Also Like

0 komentar